Desa Nanganesa

Kec. Ndona, Kab. Ende
Prov. Nusa Tenggara Timur

Loading

Desa Nanganesa

Hari Libur Nasional

Maulid Nabi Muhammad

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DESA NANGANESA JALAN JURUSAN NDONA. KECAMATAN NDONA. KABUPATEN ENDE. PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR CONTACT OPERATOR : 081 238 633 653

Berita Desa


KEPALA DESA NANGANESA

KABUPATEN ENDE

PERATURAN DESA NANGANESA

NOMOR  4 TAHUN 2020

TENTANG

PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA NANGANESA

TAHUN ANGGARAN 2020

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

KEPALA DESA NANGANESA,

Menimbang  :

a.

bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai wujud dari pengelolaan keuangan Desa dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;

 

b.

bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 52 Peraturan Bupati Ende Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Desa menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) setelah dievaluasi;

 

c.

bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa  sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilaksanakan secara transparan, akuntabel, efektif dan efisien yang dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa;

 

d.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf  a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Nanganesa Tahun Anggaran 2020.

Mengingat    :

1.

Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);

 

2

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);

 

3.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

 

4.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

 

5.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);

 

6.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid -19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485); 

 

7.

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);

 

8.

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558)sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);

 

9.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);

 

10.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);

 

11.

Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1012); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 367);

 

12.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1700) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor  40/PMK.70/2020 tentang Perubahan atas Peaturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 384);

 

13.

Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 9 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Ende Tahun 2019 Nomor 9).

 

14.

Peraturan Bupati Ende Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa (Berita Daerah Kabupaten Ende Tahun 2015 Nomor 14);

 

15.

Peraturan Bupati Ende Nomor 41 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Ende Tahun 2019 Nomor 43);

 

16.

Peraturan Bupati Ende Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Ende Tahun 2019 Nomor 18);

 

17.

Peraturan Bupati Ende Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa  Setiap Desa di Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Ende Tahun 2020 Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Ende Nomor 15 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Ende Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa  Setiap Desa di Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Ende Tahun 2020 Nomor 15) ;

 

18.

 

Peraturan Bupati Ende Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pengalokasian Dan Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Di Kabupaten Ende Tahun 2020 (Berita Daerah Kabupaten Ende Tahun 2020 Nomor 7).

 

Dengan Kesepakatan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA NANGANESA

 dan

KEPALA DESA NANGANESA

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERATURAN DESA TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA NANGANESA TAHUN ANGGARAN 2020.

 

Pasal 1

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 dengan rincian sebagai berikut:

  1. Pendapatan Desa Rp. 1.114.438.162,-
  2. Belanja Desa
    1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa            Rp. 239.885.000,-
    2. Bidang Pembangunan                                              Rp. 577.328.500,-
    3. Bidang Pembinanan Masyarakat                             Rp.   12. 323.162,-
    4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat                         Rp.    31.101.500,-
    5. Bidang Penanggulangan Bencana                           Rp. 253.800.000,-
    6. Bidang Tak Terduga           0,-

Jumlah Belanja                                                         Rp. 1.114.438.162,-

Surplus/Defisit                                                          Rp.           0,-

  1. Pembiayaan Desa
    1. Penerimaan Pembiayaan                                         Rp.    23.579.250,-
    2. Pengeluaran Pembiayaan                                        Rp. 0,-

          Selisih Pembiayaan ( a – b )                                           Rp.  Nihil

 


Pasal 2

Uraian lebih lanjut mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1,

tercantum dalam Lampiran Peraturan Desa ini berupa Rincian Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

 

Pasal 3

Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat :

  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
  2. Daftar penyertaan modal
  3. Daftar dana cadangan;
  4. Daftar kegiatan yang belum dilaksanakan di tahun anggaran sebelumnya.

Pasal 4

Sebagai pelaksanaan Peraturan Desa ini Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

 

Pasal 5

  • Pemerintah Desa dapat melaksanakan kegiatan untuk penananggulangan bencana, keadaan darurat, mendesak.
  • Pendanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan anggaran jenis belanja tidak terduga.
  • Pemerintah Desa dapat melakukan kegiatan penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan APBDes.
  • Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria :
  1. Bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas pemerintah desa dan tidak diprediksi sebelumnya.
  2. Tidak diharapkan terjadi secara berulang
  3. Berada diluar kendali dan pengaruh pemerintah daerah
  4. Memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh kejadian luar biasa dan/atau permasalahan sosial dan
  5. Berskala Desa

 

Pasal 6

 

Dalam hal terjadi  :

  1. Penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan Desa pada tahun berjalan.
  2. Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar obyek belanja; dan
  3. Kegiatan yang belum dilaksnakan tahun sebelumnya dan menyebabkan SiLPA akan dilaksanakan dalam tahun berjalan.

Kepala Desa dapat mendahului perubahan APBDes dengan melakukan Perubahan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APBDesa dan memberitahukannya kepada BPD.

 

Pasal  7

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa Nanganesa.

 

 

Ditetapkan di Nanganesa

pada tanggal 24 April 2020

 

 

KEPALA DESA NANGANESA,

 

 

ISHAK ISMAIL

Diundangkan di Nanganesa

pada tanggal 25 April 2020

 

 

SEKRETARIS DESA NANGANESA,

 

 

KLEMENS LORI

 

     

 

 

LEMBARAN DESA NANGANESA TAHUN 2020 NOMOR  4

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Beri Komentar

CAPTCHA Image

Desa

1.139

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI1.139penduduk

1.082

PEREMPUAN

PEREMPUAN1.082penduduk

2.221

TOTAL

TOTAL2.221penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

ISHAK ISMAIL, S.Sos

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Desa

SUM YATI MAHMUD

Tidak Ada di Kantor

KEPALA URUSAN PEMERINTAHAN

TOLENTINO NAJA RANGGO

Tidak Ada di Kantor

KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN

MARIA HERLINA PALE

Tidak Ada di Kantor

KAUR KEUANGAN DESA

FIRMINA KASI

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

126

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

25

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

1

Surat

Minggu Ini

3

Surat

Bulan Ini

11

Surat

Bulan Lalu

36

Surat

Tahun Ini

142

Surat

Tahun Lalu

0

Surat

Total

145

Surat

Peta Desa Desa Nanganesa

Agenda

Terdahulu

AGENDA DESA NANGANESA

Tgl : 01 September 2020 15:24:24
Tempat :
Koordinator :
Statistik Pengunjung
Hari ini : 99
Kemarin : 230
Total Pengunjung : 59.244
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 18.117.138.193
Browser : Mozilla 5.0

Lapak Desa

AGENDA DESA NANGANESA
Waktu : 01 September 2020 15:24:24
Lokasi :
Koordinator :

Peta Desa Desa Nanganesa

Agenda

Terdahulu

AGENDA DESA NANGANESA

Tgl : 01 September 2020 15:24:24
Tempat :
Koordinator :
Statistik Pengunjung
Hari ini : 99
Kemarin : 230
Total Pengunjung : 59.244
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 18.117.138.193
Browser : Mozilla 5.0

Lapak Desa

AGENDA DESA NANGANESA
Waktu : 01 September 2020 15:24:24
Lokasi :
Koordinator :
Pemerintah Desa

ISHAK ISMAIL, S.Sos

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

SUM YATI MAHMUD

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

TOLENTINO NAJA RANGGO

KEPALA URUSAN PEMERINTAHAN
Tidak Ada di Kantor

MARIA HERLINA PALE

KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN
Tidak Ada di Kantor

FIRMINA KASI

KAUR KEUANGAN DESA
Tidak Ada di Kantor